Liputan6.com, Jakarta - Acara yang dipandu Nikita Mirzani, Billy Syahputra dan Uya Kuya, Pagi Pagi Pasti Happy, mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Talkshow ini dilarang mengudara pada selama tiga hari, terhitung mulai 3 Desember 2018.
Mengutip situs resmi KPI, program yang dipandu Nikita Mirzani dan kawan-kawan tersebut melanggar karena para host dinilai memberi komentar negatif pada episode 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria.
KPI menilai bahwa Program Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran terhadap tiga pasal sekaligus. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Setelah mendapat teguran, apakah Nikita Mirzani akan memperbaiki gayanya dalam membawakan acara?
"Enggak biasa saja. Kan itu programnya. Bukan gue," paparnya di kawasan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping https://ift.tt/2rf51bS
No comments:
Post a Comment