Namun beberapa waktu belakangan, Rio Reifan mulai susah untuk menghubungi rekan bisnisnya itu, "Ya mungkin kalau orangnya bisa dihubungi it’s oke lah. Cuma dalam waktu dua bulan orangnya sudah susah sekali untuk dihubungi," lanjutnya.
Rio Reifan melaporkan pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Laporan Rio Reifan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping http://bit.ly/2QDcbCL
No comments:
Post a Comment