Liputan6.com, Jakarta - Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga atas dugaan perzinaan di Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan pihak kepolisian. Penghentian tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, dan tidak menemukan tanda-tanda perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga.
Mengetahui hal tersebut Vicky Prasetyo sebagai pelapor mengaku kecewa dan belum menerima Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Padahal sudah jelas saat penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel Lelga, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018, di kamar Angel ada seorang pria.
"Mengenai laporan kami pasal 284 KUHP soal perzinaan, perihal SP3, kami belum tahu. Kami juga dapat info dari Kanit Direskrimum Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara internal mereka," kata Marloncious, pengacara Vicky Prasetyo, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (20/12/2018).
"Pastinya Vicky sangat kecewa jika polisi melakukan SP3 terkait laporannya. Kami hanya meminta bukti fisik soal hasil visum dan juga SP3 tersebut," tambahnya Marloncious.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping https://ift.tt/2BzyJ0m
No comments:
Post a Comment