wanita ini mengajukan gugatan pada Desember 2018 lalu. Meski pengadilan telah memutuskan Yoochun JYJ tidak bersalah, gugatan perdata tetap berjalan antara korban dan Yoochun.
Pengacara S membuat pernyataan perihal kliennya menunggu begitu lama untuk kemudian mengajukan gugatan perdata.
"S sedang menunggu permintaan maaf sukarela dan intropeksi diri dari Yoochun sehingga gugatan pun ditunda. Namun, dia tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan oleh karena itu, kami telah memutuskan untuk melanjutkan gugatan," papar pengacara S, dilansir E!, baru-baru ini.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping https://ift.tt/2Fmlxim
No comments:
Post a Comment