Dari hasil penyidikan yang ada, kasus tersebut akan segera di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Iya, dari hasil visum dan juga laboratorium forensik, selama proses penyidikan, tidak dapat dikuatkan bukti-bukti yang ada dan tidak terjadi perzinaan. Maka kami akan keluarkan SP3 atas kasus Angel Lelga yang dilaporkan oleh suaminya, dengan dugaan perzinaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (19/12/2018).
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping https://ift.tt/2T0VqRU
No comments:
Post a Comment