Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan gelar perkara, polisi menyatakan Angel Lelga tidak terbukti melakukan perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. Karena hal itu, polisi berencana menghentikan kasus yang dilaporkan Vicky Prasetyo di Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 November 2018,
Rasa kecewa pun dirasakan Vicky Prasetyo. Terlebih pihaknya belum menerima hasil penyidikan dan visum yang membuat kasus dugaan perzinaan Angel Lelga akan dihentikan.
Oleh karena itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius, meminta pihak kepolisian transparan mengenai kasus ini.
"Kalau SP3 ada (kasus Angel Lelga), kami sangat kecewa. Tolong transparan, hasil visum seperti apa. Polisi bilang hasil visum digital forensik gimana. Tapi kami belum menerima SP3 dan hasil visum," ujar Marloncius ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita nya kurang lengkap buka aja link yang disamping https://ift.tt/2EI6WhW
No comments:
Post a Comment